Perspektif Nabi Tentang Barang Tambang

MEMBACA UU MINERBA NO. 4 TAHUN 2009. Mengeliminasi peran negara. Padahal dalam pasal 33 UUD 1945 ayat 3 menyebutkan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun kenyataannya UU Minerba berpotensi hanya menguntungkan kemakmuran investor.

Pada Pasal 169A dan 169B pemegang Kontrak Karya (KK) dan pemegang Perjanjian Karya Pertambangan Batu Bara (PKP2B) akan memperoleh kemudahan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan perpanjangan IUPK tanpa melalui proses lelang yang berpotensi seenaknya.

Pasal 47 (a) menyebut jangka waktu kegiatan operasi produksi tambang mineral logam paling lama adalah 20 tahun dan dijamin memperoleh perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun setelah memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga perusahaan di PKP2B bisa “menguasai” tambang batu bara sampai dua dekade.

Terdapat definisi Wilayah Hukum Pertambangan yang akan mendorong eksploitasi tambang besar-besaran, bukan hanya di kawasan daratan tetap juga lautan yang bertentangan UU Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Adanya perubahan dalam Pasal 100 yang membuat reklamasi dan pasca tambang dimungkinkan untuk tidak dikembalikan sebagaimana zona awal.

Pasal 102 dalam revisi UU Minerba juga menghilangkan kewajiban pengusaha batu bara untuk melakukan hilirisasi serta memberikan segala insentif fiskal dan non fiskal bagi pertambangan dan industri batubara.

Pasal 93 memungkinkan IUP & IUPK dipindahtangankan atas izin menteri. Kapasitas pemerintah pusat dalam membina dan mengawasi peertambangan diragukan masyarakat.

Sebagai tambahan, UU Minerba yang disahkan sangat investor friendly, dengan memberikan berbagai kemudahan memperoleh IUPK dan jaminan perpanjangan IUPK. UU Minerba juga tidak mendorong dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dan kelangsungan ketersediaan Minerba dalam jangka panjang. UU Minerba juga tidak mendorong pengolahan minerba di smelter dalam negeri untuk meningkatkan nilai bagi negeri. Paradigmanya masih tetap gali-jual. Akibatnya, investor akan meraup keuntungan besar, sedangkan kemakmuran rakyat diabaikan.

(https://mediaindonesia.com/read/detail/312675-baru-disahkan-uu-minerba-yang-baru-langsung-panen-kritik).

Bagaimana pengelolaan barang tambang dalam aturan Islam?

“Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, dan meminta beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika, Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang laki-laki yang ada di majelis itu berkata, “Tahukan kamu, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa’ al-‘idd)”. Ibnu al-Mutawakkil berkata, “Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)”. (HR. Abu Dawud dan al-Timidzi)

Imam Ibn Qudamah berkata: “Adapun barang tambang yang melimpah seperti garam, minyak bumi, air, apakah boleh orang menampakkan kepemilikannya? Jawabannya ada dua riwayat dan yang lebih kuat adalah tidak boleh memilikinya.” (Ibnu Qudamah, al-Mughni, 12/131)

“Dan kalangan madzhab Maliki berpendapat bahwa barang tambang baik melimpah maupun tidak, tidak boleh dimiliki dengan pemilikan yang sifatnya khusus (privat), meski barang tambang tersebut terdapat di dalam tanah yang kepemilikannya bersifat privat (khusus).” (Ibnu Rusyd, al-Muqaddamat al-Mumahadat, 2/221-225)

Maka al-’Allamah Syaikh ‘Abd al-Qadim al-Zallum, Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah, hlm. 54, menegaskan:

Kekayaan minerba itu sesungguhnya adalah milik Allah dan harus digunakan menurut petunjuk dan aturan Allah, dalam hal ini adalah terkhusus untuk emas dan perak. Barang tambang dengan deposit melimpah, seperti migas, nikel, tembaga, batu bara, dan lain-lain termasuk kepemilikan umum (milkiyyah al-’amah). Syariat melarang individu menguasai dan mengelola barang tambang seperti tambang garam, migas, nikel, dan barang-barang tambang lain yang depositnya melimpah. Dimana kepemilikan dalam Islam dibagi menjadi tiga, yaitu: kepemilikan Individu; kepemilikan umum, mencakup fasilitas publik, barang tambang yang depositnya melimpah, dan barang yang secara pembentukan mustahil dikuasai individu; dan kepemilikan negara.

(Khadimssunnah)

Comments

Leave a Reply