
Mitsqal is a global standard for Islmic dinar and dirham around the world and other gold and silver coins intended to circulate throughout the world as a single monetary for Muslim. In order to circulate for muamalah its must follow Islamic standards, rules and also common global exchange policy for Muslim everywhere.
Mitsqal yang ditetapkan oleh Royal Islamic Mint mengambil sumber referensi awal dinar dan dirham yang digunakan pada masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan Khulafaur Rasyidin di Madinah, dan ini juga adalah standar bimetal dalam sebuah model pertukaran bebas, perdagangan, jual-beli ataupun barter untuk berbagai wilayah dan suatu komunitas. Mitsqal Nabawi adalah standar berat, kadar dan praktek umum bimetal yang didasarkan sejarah panjang peradaban manusia. Sebuah cara pandang yang berbeda dari sistem riba, uang kertas dan uang fiat. (Penjelasan mitsqal lebih detail ada dibuku Dinarpedia, Sidi Abdullah)
Dinar dan dirham syar’i, dinar yang sesuai syariah, adalah yang digunakan masa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dan masa kualitas Khulafaru Rasyidin. Dinar dan dirham syar’i adalah berbasis emas dan perak murni dengan berat tertentu yang ditetapkan oleh sebuah otoritas Islam.
Dinar adalah uang emas yang berat satuannya adalah 20 qirath = 72 habbah = 4.44 gram emas murni (9999). Dinar dan dirham atau uang emas dan perak digunakan sebelum masa Islam datang, dinar Romawi dan dirham Persia. Setelah Islam datang, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memberikan persetujuan (taqrir) untuk menggunakan dinar dan dirham dalam muamalah, benar secara syariah. Dinar dan dirham menjadi bagian dari muamalah Islam selama hampir 1400 tahun sampai runtuhnya Kekhalifahan Turki Utsmani.
Timbangan yang berlaku adalah timbangan penduduk Makkah dan takaran yang berlaku adalah takaran penduduk Madinah (HR. Abu Dawud)
Dengan adanya pengakuan dari Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menjadi dalil bahwa uang dalam Islam adalah dinar dan dirham, ini diperkuat dengan berbagai fakta yang tidak bisa kita abaikan, dimana dinar dan dirham itu mempunyai hubungan yang sangat erat dengan berbagai hukum-hukum syariat,
Mistqal Nabawi of Royal Islamic Mint is common policy, standard and exchange for Islamic dinar and dirham to circulate and use with other gold and silver coins around the world in ibadah and muamalah. (Sidi Abdullah)
Penerapan mitsqal sebagai sebuah standar moneter dunia Islam dan global adalah berlaku dimana saja dalam pertukaran dinar dan dirham dengan koin emas dan perak negara lain yang sudah ada di dunia bertujuan agar koin-koin tersebut dapat digunakan dalam jual-beli, perdagangan, hutang-piutang, pasar ataupun kegiatan umum lainnya dengan mengikuti praktek muamalah Islam dan kebiasaan setempat atau zaman ini, mengingat mungkin saja terjadi perbedaan berat koin emas dan perak yang sejenis dilapangan, standar mitsqal adalah emas murni dan perak murni. Berat koin tidak berubah selama tidak sengaja dikurangi, sedangkan kusam atau aus terjadi akibat koin digunakan (berpindah tangan, terkena keringat, cairan tertentu, kondisi penyimpanan dan lain lain) dalam muamalah, menjaga berat dan kemurnian adalah bagian dari kebijakan otoritas yang menetapkan standar mitsqal.
Dasar dari mitsqal telah diterapkan pada sistem dinar dan dirham Islam sebagai standar ini yang dapat saling bertukar bebas dan terbuka dengan koin bimetal dunia hari ini dalam berat troy ounce dan gram, Sidi Abdullah (IMN, 2000-2023) kemudian Sidi Abdullah telah menetapkan duapuluh satu jenis pecahan dinar dan dirham tersebut dalam bagan ini:

