Ayat-ayat dan hadits-hadits mengenai zakat ini diterima setiap Muslim. Tidak ada seorang Muslimpun yang menyangkal peran pokok zakat dalam Islam sebagai rukun yang sangat perlu yang sama pentingnya dengan shalat, menyangkalnya serupa dengan kafir. Memang, Allah menyandingkan shalat dan zakat bersama-sama dalam al Qur’an hampir tigapuluh kali dan ahli tafsir berkata bahwa ini menunjukkan saling tergantungnya dua tindakan itu, maksudnya adalah shalatmu takkan diterima kecuali jika zakatmu telah dilaksanakan dengan benar dan sebaliknya.
Tulisan singkat ini membuka tabir apa itu riba yang saat ini menjadi umum dan dianggap enteng oleh muslim hari ini, karena ternyata riba bukanlah sekedar bunga tapi itu sudah menjadi cara hidup kita semua yang tentunya tidak akan membawa berkah.
Sekarang situasi politik Muslim di seluruh di Indonesia dan dunia kini tercerai-berai. Selama darul Islam tetap sebagai kenyataan kebersatuan politik, institusi zakat mempertahankan perannya yang utuh sebagai bagian dari struktur sistem kesejahteraan masyarakat Muslim. Bagaimanapun, dengan jatuhnya kekhalifahan melalui serangan pengkhianatan nasionalis Arab dan Turki yang disokong dan didorong pendukung dana mereka yang kafir, dan terpecah-belahnya umat Muslim kemudian, syariat kehilangan posisi pokoknya dalam masyarakat Muslim dan salah satu korban utamanya adalah institusi zakat.
Dimulai dengan pengesahan riba di Eropa di abad 16 dan dipercepat dengan pertumbuhan perbankan dan penggunaan sarana dan teknik keuangan ribawi yang tak terbatas sejak itu, baik hakikat kekuasaan politik, kekayaan pribadi dan uang itu sendiri telah mengalami perubahan penuh sepanjang tiga abad terakhir. Kekayaan nyata, yakni memiliki sumber daya alam bumi, telah jatuh tangan sedikit orang atau oligarki keuangan, sementara kebanyakan khalayak disisakan, yang paling menyedihkan kekayaan itu dilambangkan dalam bentuk saldo bank, sertifikat saham, kebijakan asuransi dan sarana finansial riba lainnya, yang keberadaannya kini kerap tak lebih dari angka-angka berkelip yang secara elektronik dikirimkan dari satu layar ke layar komputer yang lain. Di saat yang sama uang berubah dari kepingan emas dan perak, lalu ke kertas yang mewakili kepingan emas dan perak, dan ke sekedar kertas bergambar yang nilainya seutuhnya tergantung pada dorongan hati para spekulan internasional. Ketika tulisan ini ditulis secarik kertas itu sedang diagendakan berubah menjadi kedipan angka di layar komputer atau handphone. Para bankir rentenir dengan cara ini mengganti sifat dari kekayaan yang berhubungan dengan uang, dengan cara menukar emas dan perak menjadi uang fiat.
Sejak sistem keuangan riba (bank, uang fiat dan segala praktek turunannya) itu menjadi halal di dunia Islam maka zakat maal yang seharusnya ditarik dan dikelola oleh Sultan dalam emas dan perak atau dinar dan dirham berubah kepada secarik kertas riba yang haram, sehingga zakat, infak dan sedekah kita berada ditangan bankir rentenir dan perbankan, tentu hal ini tidak bisa dibiarkan. Zakat maal hanya bisa dibayarkan dengan menggunakan emas dan perak. Sejak 1400 tahun lalu sampai sebelum keruntuhan Kekhalifahan Utsmani, zakat maal dibayarkan dalam emas dan perak.
Pengelolaan Zakat maal (termasuk wakaf, dana haji dan umorh) harus diserahkan kembali fungsinya di bawah Kesultanan yang memegang amanah (syariat) dan disandarkan kepada tauhid murni Islam bersambung hingga Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, adalah mengikuti tradisi Islam dari para pendahulu kita, maka zakat maal tidak lagi boleh ditarik dan dikelola oleh ormas Islam atau badan zakat yang sifatnya umum, harus deikembalikan berada di tangan Sultan, karena salah satu tugas dan kewajiban Sultan adalah menarik zakat. Zakat maal harus dibayarkan kembali dengan dengan dinar dan dirham murni, penyimpanan zakat maal dan harta umat berada di rumah harta Kesultanan, bukan lagi ditangan para bankir (bank). Dengan kondisi hari ini pengelolaan dan penyalurannya zakat maal dapat dibantu dengan teknologi informasi, sehingga harta umat Islam terjaga dan tidak tercampur dengan sistem batil, yaitu sistem riba (bank dan uang fiat). Tentu apa yang saya sampaikan ini ada yang menentang atau memang tidak paham, dengan berbagai alasan mereka akan menolak, terutama dari oligarki bankir rentenir, tapi itu bukan urusan kita, karena urusan kita Muslim hendak melaksanakan perintah Allah dan mengikuti Rasulullah shalallahu alaihi wasallam, untuk meninggalkan riba. Tidak ada jalan lain, tidak ada kompromi kecuali kita ingin diperangi oleh Allah dan rasul.
Biaya sebenarnya yang ditanggung karena memperhambakan diri kepada sistem riba (bank dan uang fiat) dibayar kembali lewat tekanan jiwa, rasa resah-gelisah dalam kehidupan dan penyakit (kejahatan) sosial seperti korupsi, suami-istri yang selingkuh, anak yang ketagihan Narkoba, anak mendurhakai ibu-bapak, keretakan rumahtangga, perceraian dan pelbagai ragam penyakit masyarakat yang ingkar pada larangan Allah Yang Maha Perkasa. Inilah penyakit riba yang perlu segera kita tinggalkan.
Setelah kita mengerti penjelasan ini lalu langkah nyata apa yang harus segera kita lakukan untuk meinggalkan sistem riba ini? Pertama mulai berkumpul dengan mereka yang ingin mentaati dan yakin kepada Allah dan mengikuti rasulullah shallallahu alaihi wasallam, adalah mulai merubah secarik kertas sihir para bankir rentnir menjadi pecahan dinar, dirham, emas dan perak, lalu tunaikanlah zakat maal dalam emas dan perak dan bermuamalah dengan uang dari Allah tersebut. (Sidi Abdullah)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.