Undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Sultan Mehmed II mengenai peredaran uang logam karena menghadapi kelangkaan koin yang terus berlanjut dan tindakan khusus yang diambil oleh pemerintah untuk menananggulanginya. Hukum Ini adalah menuntut agar semua emas batangan yang diproduksi atau diimpor ke Kesultanan diserahkan kepada percetakan untuk dicetak menjadi koin. Uang negara asing dikecualikan dari larangan ini. Pemerintah juga memberlakukan pembatasan pada transportasi dan pertukaran uang oleh pedagang dan individu pribadi lainnya. Pemerintah mempekerjakan petugas pencari perak (yasakci kuls) yang diberi wewenang untuk menggeledah barang-barang milik pedagang dan penukar uang (sarraf) serta kamar penginapan dan menyita setiap perak yang ditemukan sebagai kepemilikan ilegal.
Perak yang ditemukan kemudian dibeli oleh negara dengan harga resmi yang kira-kira sepertiga di bawah harga pasar. Perak itu harus dibawa ke percetakan untuk dicetak. Ekspor uang juga dilarang. Ini disertai dengan pembatasan penggunaan emas dan perak dalam produksi. Tidak ada tukang emas atau pengrajin perak yang diizinkan menyimpan lebih dari 200 dirham (640 gram) perak. Pemerintah juga menghentikan ekspor hasil tambang perak. Pada saat yang sama, otoritas Ottoman mencoba mendorong impor emas batangan dan peredaran uang asing. Pemerintah membebaskan impor perak dan emas dari bea cukai. Perbendaharaan dan pengadilan secara teratur menerima uang (emas dan perak) asing sebagai pembayaran. (Osmanli Altinlari)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.