Emas dan Perak Untuk Indonesia

Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang besar, sekitar 220 ton, kondisi ini sejatinya bisa dimanfaatkan untuk memperkuat sistem ekonomi. BI hanya memiliki sekitar 80 ton emas. Kemudian, Pegadaian 100 ton dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebanyak 40 ton. Sedangkan Singapura yang bahkan tidak memiliki tambang emas, justru menyimpan sekitar 240 ton emas. Kondisi inilah yang perlu didorong supaya Indonesia lebih memperkuat cadangan emas (dan juga perak) di dalam negeri. Diketahui total cadangan emas yang dimiliki Indonesia tercatat mencapai 3.600 metrik ton.

Emas dan perak merupakan logam strategis dalam sistem keuangan hari ini dan di masa yang akan datang, dan kita perlu melihat hal itu akan datang. “Sistem cadangan berbasis emas itu sangat penting. Dan Indonesia, dengan cadangan emas yang besar, seharusnya memanfaatkannya untuk memperkuat sistem ekonomi,” 

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih harus melakukan impor emas dalam jumlah besar untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Mengingat, dari total kebutuhan puluhan ton, produksi perusahaan hanya mencapai 1 ton per tahun. Sedangkan kebutuhan masyarakat akan emas terus mengalami peningkatan. Tercatat, pada tahun lalu penjualan emas mencapai 37 ton, dan ANTAM mentargetkan penjualan pada tahun ini mencapai 45 ton.

Mengutip dari penyataan DIRUT ANTAM, Achmad Ardianto, tambang milik Antam yang saat ini satu-satunya ada di Pongkor, Jawa Barat itu produksinya hanya mencapai 1 ton per tahun.

“Jadi emas yang dihasilkan oleh Antam, ditambang oleh Antam itu cuma 1 ton setahun. Sementara kebutuhan masyarakat tahun lalu 37 ton, sekarang 43 ton,” ungkap Achmad Ardianto dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).

Nah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan emas itu, Antam memiliki beberapa opsi. Pertama, mengambil dari pasar lokal atau buyback. “Jadi emas-emas masyarakat yang dulu dibeli di Antam kemudian butuh cash dijual kembali ke Antam, itu menjadi sumber bagi kami untuk dicetak dengan versi yang baru. Itu cuma 2,5 ton satu tahun dapatnya,”

Kedua, emas berasal dari perusahaan-perusahaan tambang di Indonesia yang memurnikannya di Antam. Di mana, Antam akan menawarkan pembelian emas kepada perusahaan tersebut.

“Nah soalnya adalah tidak ada aturan yang mewajibkan mereka untuk menjual ke Antam. Jadi menjadi fleksibilitas bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk menjualnya di dalam negeri ataupun mengekspor,” ungkap Achmad Ardianto.

Ketiga, mencari sourcing emas dari luar negeri atau impor yang berasal dari perusahaan dan lembaga yang terafiliasi dengan London Bullion Market Association (LBMA). Baik itu bullion bank, refinery, maupun trader.

“Nah kita membeli dari refinery maupun bullion trader yang ada di Singapura maupun Australia. Dengan harga apa? Dengan harga pasar Pak. Jadi semuanya itu sebenarnya transparan dan bisa dilacak,” tandas Achmad Ardianto. “Lalu kenapa Antam impor? Ya judulnya terpaksa Pak. Karena kebutuhan masyarakat besar sementara sumber tidak ada,” ungkapnya. “Mungkin (impor) 30-an ton Pak. Potensi kita 90 ton,” tambah Achmad Ardianto.

Dengan melihat penjelasan DIRUT ANTAM, dikaitkan dengan geopolitik, kondisi moneter global dan BRICS, Royal Islamic Mint (RIM) mengusulkan beberapa langkah praktis dan strategis kepada ANTAM yang perlu didukung penuh oleh pemerintahan Probowo dan DPR dengan melakukan antara lain:

ANTAM adalah sebagai organ strategis negara perlu diberi mandat lebih luas oleh pemerintahan Prabowo untuk membuat regulasi terkait perdagangan emas dan perak, lalu lintas emas dan perak, penambangan dan pengolahan emas dan perak, serta sebagai rujukan standar emas dan perak negara yang tidak bergantung kepada entitas seperti LBMA ataupun lainnya. 

Melakukan pembatasan dan regulasi atas tambang atau pemurniaan emas dan perak swasta untuk tidak menjual emas dan perak keluar negeri, dimana semua tambang emas dan perak swasta harus memberikan laporan terulis mengenai jumlah produksi mereka, jika mereka berbuat curang maka ijinnya dicabut dan dilarang untuk beroperasi.

Mewajibkan semua toko emas atau pedagang emas baik retail dan whole seller di wilayah Indonesia, melakukan laporan tertulis atas transaksi mereka, termasuk laporan transaksi secondary market. Emas dan perak adalah logam mulia yang bernilai secara ekonomi dan budaya serta dapat digunakan sebagai alat tukar, penyimpan nilai, dan komoditas perdagangan. Peraturan ini mengatur tentang standar mutu, sistem perdagangan, perizinan usaha, pencetakan, impor/ekspor, penyimpanan, transportasi, dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang terkait dengan emas dan perak.

Semua tambang dan pemurniaan emas dan perak ataupun logam tanah jarang harus dikuasai oleh negara dengan cara yang ditentukan kemudian, yang akan dimanfaat untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dan menjaga cadangan emas dan perak negara. 

Pajak atas emas dan perak batangan ataupun koin perlu dikurangi sehingga masyarakat mempunyai kemudahan akses kepada kedua logam tersebut sebagai harta yang benilai sepanjang masa dan untuk ketahanan nasional. Zakat maal mulai dibayarkan dalam emas dan perak, yaitu nisab zakat emas adalah 88.8 gr (89) maka ditunaikan 1/2 mitsqal atau 2.22 gram emas murni dan nisab untuk zakat perak adalah 622 gr maka ditunaikan 15.55 gram perak murni. ANTAM sebagai organ strategis negara perlu didorong untuk menjadi otoritas pencetakan koin zakat maal tersebut. (RIM)

Memperbaharui dan melengkapi fasilitas minting, pemurnian dan laboratorium pengujian logam dengan peralatan terbaik (top tier) yang ada pada saat ini, sehingga menjadi sebuah pencetakan (minting) kelas dunia yang produk-produknya menjadi jendela Indonesia. Ini semua perlu dijalankan oleh orang-orang yang mempunyai integritas penuh dan skill yang tinggi, karena mereka mengolah dua buah logam yang diperintakan khusus oleh Tuhan. Ini adalah benda langit, maka pengolah dan pengaturannya perlu mengikuti aturan Pencipta barang.

Comments

Leave a Reply