Ketika Rasulullah salallahu alaihi wassalam hijrah dari Makah ke Madinah maka ada dua hal penting dilakukan yaitu mendirikan Masjid dan Pasar yang terbuka bagi siapa saja, tak seorangpun bisa dicegah dari memasuki pasar, seperti halnya tak seorang muslimpun bisa dicegah dari memasuki masjid kecuali untuk maksud yang jelas-jelas dilarang. Di pasar itu tidak ada cukai, sewa dalam bentuk ataupun pajak di dalamnya, juga dilarang terjadinya transaksi yang mengandung riba. Dalam hal ini pasar serupa dengan masjid. Maka tanah yang dipakai adalah tanah wakaf, hingga kepemilikannya berada ditangan umat dan untuk kesejahteraan umat sepenuhnya.
Tujuan umum pasar halal adalah untuk membangun kembali perdagangan, penerapan jual beli yang adil, restorasi wakaf sebagai model utama pemerataan kesejahteraan umat, menerapkan adab jual beli, mewujudkan ‘amal jariah yang memberikan maslahat abadi bagi penerimanya dan pahala abadi bagi pemberinya (swadaya, produktif dan berkelanjutan), akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan dan kebaikan untuk semua orang. Selain itu tujuan utama dari pasar halal adalah juga untuk kembali memperkenalkan koin barter bebas sukarela yang mempunyai nilai intrinsik, yaitu emas dan perak (nilainya tersebut ada di fisiknya, bukan nilai dari angka nominal imajiner yang ditetapkan kepadanya tersebut).
Pasar halal disediakan sebagai sumbangan bagi para pedagang dan masyarakat. Pasar bukanlah sarana untuk menggalang dana bagi pengelolanya. Pertama, kita menjual barang di pasar ini untuk menggalang dana, sama seperti pedagang lainnya. Dana yang terkumpul digunakan untuk membayar pengeluaran- pengeluaran untuk mengelola pasar bebas ini.
Kedua, mereka yang ingin menyumbang untuk kegiatan ini untuk menutup biaya pengelolaan pasar, kita bisa mendirikan semacam simpanan pasar halal yang terbuka bagi umum untuk memberikan zakat, infak dan sedekah bagi pengembangan pasar lebih jauh lagi.
Dalam menjalankan kembali pasar halal, jangan sampai kita dipusingkan atau merasa rendah diri karena istilah ‘pasar’nya. Karena bahkan dalam bentuk yang paling sederhananya, Pasar halal melampaui mal-mal masa kini dalam hal
aksesibilitas, fasilitas, pilihan dan kemudahan-kemudahannya.
Pasar di suatu kota atau desa ini dapat dimulai awal dengan 5-10 pedagang yang mempunyai komitmen dan memahami pentingnya hal ini, pedagang tersebut bisa dari berbagai kategori, komoditas, barang dan jasa.
Kami sangat menyarankan agar semua pedagang di pasar ini menjual barang asli adalah kerajinan tangan seperti furnitur kayu, baju yang dijahit tangan atau makanan yang segar, halal dan thayyib seperti selai yang dibuat sendiri, roti buatan sendiri, keju buatan sendiri dan segala produk lokal yang dibuat sendiri dimana menjadi bagian penting dari pasar bebas tersebut.
Namun demikian barang apa saja yang mempunyai kualitas yang baik diperbolehkan untuk dijual, dengan mengikuti prosedur dan ketentuan yang wajib dipahami semua pedagang.
“Allah telah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba” (Surat 2:274)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.