Disclaimer

Koin ini adalah bagian dari akidah Islam yang terkait dengan ibadah dan muamalah, koin ini adalah untuk kalangan sendiri, dapat digunakan untuk kewajiban zakat maal, mahar, hadiah, koin barter bebas sukarela, tabungan dan berbagai hal yang diatur oleh syariat. Penggunaan koin di luar ketentuan RIM adalah di luar tanggung jawab kami. Untuk nilai tukar harian silahkan lihat www.royalislamicmint/exchange

Standard pecahan yang meliputi berat dan kadar koin emas atau dinar dan koin perak atau dirham RIM terdaftar pada HAKI, kami tidak memberikan ijin (tertulis atau dalam bentuk apapun) atau melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam mencetak koin tersebut.

Semua isi situs ini adalah tulisan pemilik dan pengelola www.royalislamicmint.org. Segala informasi yang kami sampaikan di situs ini diterbitkan dengan tujuan baik, inspirasitif untuk kaum muda, ide kreatif, seni, budaya, sosial dan membantu umat Islam dan bangsa Indonesia.

Kami berusaha memberikan info yang seakurat dan selengkap mungkin. Namun, tak ada yang sempurna. Kami tidak memberikan jaminan apapun mengenai kelengkapan, kebenaran, dan keakuratan informasi yang kami publish di sini.

Adapun jika ada materi di dalam blog ini yang mungkin ada unsur duplikasi baik berupa teks maupun gambar. Sungguh kami tidak ada niat untuk melanggar hak cipta. Semua gambar yang Anda temukan di situs diyakini ada di dalam ‘domain publik‘ dan gambar bebas hak cipta.

Beberapa gambar yang kami tampilkan tidak diketahui sumbernya. Jadi, kami tidak bisa memberikan informasi dari mana gambar tersebut berasal. Kami , tidak berniat untuk melanggar hak intelektual yang sah, hak artistik atau hak cipta.

Khusus untuk data dan info mengenai dinar dan dirham, perlu kami sampaikan bahwa dinar adalah bahasa Arab yang artinya emas dan dirham artinya adalah perak, atau dalam bahasa Inggris disebut Gold, bahasa Belanda disebut Gulden, bahasa Latin disebut Aurum, bahasa Turkey disebut Altin dan lain sebagainya. Hanya saja emas dan perak tersebut adalah koin atau ada juga berbentuk persegi ataupun bentuk lain. Tentu emas dan perak adalah bagian dari fakta sejarah yang juga tercatat dalam peradaban Islam, mempunyai nilai ilmiah, ibadah dan muamalah yang masih dipraktekan hingga hari ini. RIM dalam hal ini adalah melakukan jual beli umumnya emas dan perak dalam bentuk koin tersebut, untuk tujuan tabungan, zakat maal, mahar, hadiah, lindung nilai terhadap inflasi dan praktek riba.

Jika saudara menemukan salah satu gambar (photo) milikmu yang diposting di situs ini dan tidak ingin ditampilkan atau jika Kamu memerlukan kredit yang sesuai, maka silakan hubungi kami dan kami akan segera melakukan apa yang diperlukan. Apakah gambar harus dihapus atau kami perlu memberikan link kepada situs kamu, silakan sampaikan kepada kami.

Kami manusia biasa yang tak luput dari kesalahan. Oleh karena itu, jika kamu menemukan konten di blog ini yang salah dan perlu dibenarkan, segera beri tahu kami dan dengan senang hati kami akan mengoreksinya demi kebaikan bersama.

Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Malik bin Dinar, ia berkata: Sesungguhnya sebab dinamakan Dinar karena sesungguhnya ia adalah urusan penting dalam Dîn dan ancamannya adalah Nar (neraka). Ia (Malik bin Dinar) menjelaskan maknanya adalah barangsiapa menjadikan dinar sesuai dengan haknya yaitu sebagai muamalah Islam maka itulah agamanya (muamalahnya). Tetapi barangsiapa yang menggunakannya tidak sesuai dengan haknya (tidak digunakan sebagai muamalah Islam) maka baginya adalah neraka.

Dinar dan dirham adalah bagian dari akidah Islam, satah satu urusan untuk melaksanakan rukun Islam, yaitu zakat maal yang telah ditetapkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam hingga hari ini. Nishab zakat maal adalah 20 Mithqal setara 88.8 gram (emas murni) ditarik atau dikeluarkan sebesar 1/2 Mithqal (Nisfu Dinar) atau 200 Dirham setara 622 gram (perak murni) ditarik atau dikeluarkan sebesar 5 Dirham (Khomsah Darahim) dalam penghitungan haul selama satu tahun qomariyah atau hijriah.

Dinar dan dirham bukan alat untuk investasi (penimbunan), proteksi nilai dan spekulasi. Dinar dan dirham bukan untuk mencari keuntungan sesaat, misalnya dalam pratek jual beli emas sebagai komoditas, ketika harga turun di beli dan menjual kembali ketika harga naik. Dinar dan dirham bukan juga uang negara manapun, dan telah digunakan sejak masa Nabi Adam AS. hingga kepada masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam.

Umat Islam dilarang menimbun dinar dan dirham, emas serta perak. Penimbunan bertentangan dengan sunatullah dan syari’ah. Penimbunan adalah bagian dari praktek riba yang dilarang Allah. Menimbun termasuk telah berbuat kerusakan di muka bumi. Oleh karena itu, bagi muslim yang memiliki emas dan perak lantakan sebaiknya segera mengubah harta mereka itu menjadi dinar dan dirham murni, agar bisa ditasarufkan dan digunakan dalam muamalah, sebagaimana tujuan Allah terhadap penciptaan emas dan perak, yaitu sebagai pengukur nilai atau hakim terhadap benda-benda lain.

Umat Islam dilarang merusak, melebur, mengurangi berat dan kadar (debasement) dari dinar dan dirham yang telah ditetapkan syari’at dan diamalkan umat Islam terdahulu (as sabiqunal awwalun), dari generasi sahabat maupun tabi’in, karena ini hal demikian termasuk dalam membuat kerusakan (fasad) dan kezaliman.

Exchange

RIM mengeluarkan nilai tukar harian secara mandiri yang bergantung beberapa kondisi teknis antara lain pencetakan, harga material, proses dan lain sebagainya, ada juga beberapa hal yang berada di luar kendali RIM. Dalam hal ini mengeluarkan kebijakan satu harga atau nilai tukar di Indonesia.

Perubahan atau update nilai tukar RIM dilakukan setiap hari tanpa pemberitahuan ataupun dengan pemberitahuan jika ada hal lain, yang sepenuhnya adalah kebijakan yang tidak bisa diganggu gugat oleh pihak di luar RIM.

Sejak tahun 2011 RIM (IMN/2000) mengeluarkan kebijakan tidak adanya buyback untuk koin emas dan perak karena memang tujuan memiliki koin tersebut adalah untuk ibadah dan muamalah, kalaupun pemilik koin tersebut melakukan buyback, hal itu dapat dilakukan dengan keluarga, saudara, komunitas, teman atau sesama Muslim dengan patokan nilai tukar hari itu atapu kesepakatan kedua belah pihak.

Help?

Hubungi kami di apakabar@royalislamicmint.org untuk pertanyaan dan saran.