Selama ini orang mungkin tidak tahu dasarnya dari mana datangnya berat dinar dan dirham. Timbangan kedua koin emas dan perak ini berasal timbangan khusus emas yang disebut dengan mitsqal atau mithqal, timbangan mitsqal ini sudah dikenal prakteknya sejak masa sebelum Islam dan ketika Islam datang, lalu digunakan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wassalam. Timbangan 1 Mitsqal adalah 72 bulir gandum (Barley) ukuran sedang yang dipotong kedua ujungnya. Diketahui dari sejarah arkeologi bahwa berat 1 mitsqal dimasa Rasulullah dan Khulafar Rasyidin dalam rentangnya adalah 4.44 – 4.55 gr atau bahkan ada yang 4.6 sampai 5 gram di daerah Kesultanan Islam lain.
Sedangkan berat 1 Mitsqal (Dinar) 4.25 gr (9999) baru dipopulerkan diakhir abad 20 oleh dasar penelitian sarjana numismatik barat dari koin Abdul Malik bin Marwan, kemudian ditetapkan oleh Ulama Kontemporer dan menjadi rujukan fikih kontemporer untuk nisab zakat maal yaitu 85 gram emas murni, dzahab khalis (9999). Rasululllah shalallahu alaihi wassalam yang menetapkan timbangan dinar sama dengan satu mitsqal dan setiap 10 (sepuluh) dirham itu 7 (tujuh) mitsqal. Timbangan ini dikenal dengan sebutan Wazan Sab’ah, Perbandingan 7/10. Umar Al Khattab kemudian mempertegas kembali rumus dasar perbandingan dinar dan dirham ini.
Imam an-Nawawi berkata: “Adapun satuan timbangan mitsqal sudah dikenal sejak zaman Jahiliyyah, dan nilai timbangannya pun tidak berbeda dengan ketentuan Islam. Sedangkan perak, maka yang dimaksud adalah dirham Islam. Nilai timbangan 1 dirham sebanding dengan 6 daniq, dan setiap 10 dirham setara dengan 7 mitsqal emas. Pemerintahan di masa-masa awal Islam bersepakat atas ketentuan ini.”
Sedangkan Umar Al Khattab sendiri tidak pernah mencetak dinar, jadi adalah suatu pendapat yang keliru ketika ada yang mengatakan bahwa 1 Dinar 4.25 gr adalah ‘standar’ Khalifah Umar Al Khattab. Dan juga sebuah pendapat yang sangat lemah dan tanpa dasar ketika ada yang mengatakan 1 Dinar 4.25 gr 22 karat ditetapkan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wassalam, tentu saja kita tahu bahwa praktek satuan gram itu baru dikenal kemudian pada akhir abad 20.
Hipotesa bahwa 1 mitsqal adalah 4.25 gram di atas ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan kenyataan koin yang ditemukan dilapangan, perbandingan 7/10 (wazan sab’ah) dari koin-koin dinar dan dirham Umayyad (Abdul Malik Bin Marwan) dapat di lihat dalam buku tersebut, Arab Byzantine Coins.
Katalog gambar REFORM COINS OF ABDUL MALIK BIN MARWAN No.144 (atas) Dinar = 4.20 gram (20mm), 77H-132H (Walker 1956) No. 145 (bawah) Dirham = 2.74 gram (26mm), 79H (Walker 1956, pp 104-201)
Ini diperkuat juga dengan referensi berdasarkan bukti arkeologis (J. Walker) koin Dinasti Umayyah dari tahun 77H-132H di dapat 46 koin dinar dengan berat antara 4.26 gram dan berat tertinggi adalah 4.32 gram, ada 5 koin dinar dengan berat 4.24 gram tahun 83H, 104H, 105H, 107H, 109H, dan ada 4 koin dengan berat 4.25 gram tahun 95H, 106H, 113H, 116H. Masih berdasarkan referensi bukti arkeologis (J. Walker) koin Dirham Dinasti Umayyah di dapat berat terendah Dirham adalah 2.58 gram (Ramhurmuz/96H) dan berat tertinggi 2.91 gram (Sabur 83H)
Bates, Michael L. “The Coinage of Syria Under the Umayyads, 692-750 A.D.,” in The Fourth International Conference On The History Of Bilâd al-Shâm During the Umayyad Period: Proceedings of the Third Symposium, 2-7 Rabîa I 1408 A.H./24-29 October 1987, English Section, Vol. II ed. M. Adnan Bakhit and Robert Schick (Amman, 1989), 195-228.
Jadi penjelasan katalog itu sudah benar bahwa dinar adalah 4.26 – 4.32 gram. Hanya saja menurut penelitian modern beratnya adalah 66 biji gandum (lihat di Buku Fikih Zakat Yusuf Qardawi) dan bukan 72 bulir gandum, seperti apa yang dikatakan Ibn Khaldun, sejak munculnya Islam hingga masa sahabat dan tabi’in, bahwa 10 dirham adalah 7 mitsqal emas, dan uqiyahnya sama dengan 40 dirham. Dan timbangan mitsqal emas adalah 72 biji gandum pertengahan, maka dirham menjadi 7/10 daripadanya yakni 55 biji. Semua ukuran ini ditetapkan dengan ijma‘. (Sumber: Buku Dinarpedia 2023, Sidi Abdullah)

Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.